-- Selamat Datang di website sederhana Paguyuban Nobel Mandiri || Sudahkah Anda Lunasi IPL Bulan ini ? -- Paguyuban Nobel Mandiri: Tata Tertib Warga Zona Nobel

Tata Cara Pembayaran IPL

untuk kenyamanan bersama silahkan melihat Tata Cara Pembayaran IPL dengan CLICK DI SINI

Monday, January 1, 2007

Tata Tertib Warga Zona Nobel

Berikut adalah Tata Tertib yang dibuat OLEH WARGA dan UNTUK WARGA berdasarkan perkembangan yang ada dari pelaksanaan Estate Regulation dan masih berlaku sampai dengan adanya penggantian yang diumumkan dan disyahkan oleh kepengurusan yang akan datang. Tata Tertib ini di salain sebagaimana dokumen aslinya tanpa mengurangi makna secara substansial.


Tata Tertib Warga Zona Nobel

TATA TERTIB WARGA zona NOBEL

Tata tertib ini adalah bagian tambahan yang tak terpisah dari Estate Regulation Legenda Wisata-Cibubur, yang telah ditanda tangani (disetujui) oleh seluruh pemilik rimah saat Berita Acara Serah Terima unit rumah ( contoh salinan Estate Regulation terlampir ).

Tata tertib ini dibuat mengikuti perkembangan situasi social zona Nobel pasca terbentuknya Paguyuban warga Nobel, yang diikuti dengan pembentukan dan pelantikan kepengurusan RW 23 yang memperbaharui RT 01 dan RT 02.

Memperhatikan hal-hal yang terjadi umumnyadi zona lain khususnya di Zona Nobel, dengan focus pada keselamatan, keamanan dan kenyamanan warga bersama, Pengurus RWv 23 Zona Nobel juga Paguyuban Zona Nobel bekerja sama dengan pihak keamanan ( Security ) Legenda Wisata meminta Agar :

WARGA
  1. Bagi Warga Nobel, bagi yang menetap atau sementara wajib lapor dengan menyerahkan foto copy KTP & KK maupun identitas sah alin yang masih berlaku ke RT masing-masing / RW 23.
    Warga harap melengkapi nomor-nomor kontak, alamat rumah / kantor, alamat email yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat ( bagi warga menetap maupun sementara ).
  2. Penghuni Nobel bersedia mengklarifikasikan dengan benar dan jelas identitas orang tua /saudara yang sering berkunjung.
  3. Penghuni nobel diharap bersedia mendatakan pembantu / baby sitter / sopir dan memberitahu-kan apabila terjadi pemberhentian dan pergantian mereka.
  4. Sesuai dengan kesepakatan warga, untuk kepentingan bersama telah dibentuk kas paguyuban / RW dengan iuran  bulanan sebesar 10.000 rupiah. Dana ini akan digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan social seperti olah raga, kerohanian, sumbangan duka maupun perbaikan dan peningkatan fasilitas umum yang ada di Zona Nobel

PENGUNJUNG
  1. Tamu / warga yang datang maupun keluar dari Zona Nobel wajib siap dan bersedia memperhatikan identitas kepada security di pintu gerbang.
  2. Tamu yang masuk ke Zona Nobel terutama setelah jam 12 malam akan diawasi oleh security hingga dipastikam diterima baik oleh warga yang dikunjungi.
  3. Tamu yang meninggalkan Zona Nobel terutama setelah jam 12 malam agar didampingi warga yang dikunjungi ke Gerbang Nobel, atau security akan menahan tamu terlebih dahulu dan lalu menkonfirmasi warga yang dikunjungi.
LAIN-LAIN
  1. Warga nobel / tamu dilarang melakukan kegiatan melawan hukum maupun kegiataan asusila di Zona Nobel.
  2. Kegiatan pemindahan barang / perabotan keluar Zona harus menyerahkan surat jalan dan klarifikasi yang jelas.
  3. Meskipun security menghalangi tamu yang tidak diundang, namun security bukan pagar dari Aparat hukum dan Debt Collector.Aparat hukum dan Debt Collector dengan identitas, surat tugas dan alamat tujun yang jelas akan dipersilahkan masuk dan tetap diawasi dengan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bogor, 11 September 2007


  RW 23                                           RT 01                                            RT 02

 Khaidir R                                  Paulus TF                              Eben Simanjuntak